Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena ‘viral-based policy’ di Indonesia, di mana isu-isu yang viral di media sosial tampak memiliki kekuatan untuk menekan Pemerintah dalam merumuskan sebuah kebijakan (Puspita & Zahira, 2024). Contohnya adalah #PeringatanDarurat dan #KawalPutusanMK (Agustus 2024) yang berhasil menggagalkan upaya DPR untuk mengubah isi Undang-Undang Pilkada terkait batas usia bakal calon kepala daerah. Namun, gerakan serupa yang tak kalah besar beberapa tahun sebelumnya seperti #TolakOmnibusLaw (Oktober 2020) dan #ReformasiDikorupsi (September 2019) gagal menghentikan DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja dan revisi UU KPK, menunjukkan bahwa tak semua isu viral di Indonesia berhasil membawa perubahan sosial dan politik.
Inkonsistensi tersebut menunjukkan bahwa skala viralitas semata bukanlah kondisi yang cukup untuk keberhasilan sebuah gerakan yang menggunakan media sebagai alat perubahan. Hal ini mengingatkan kita bahwa analisis dampak media yang kita gunakan masih cenderung menempatkan media sebagai kacamata utama, sebuah jebakan media-sentrisme (Couldry, 2012). Padahal, sebagaimana kritik Couldry (2012), “media bukanlah hal yang paling penting dalam hidup masyarakat.” Analisis terhadap fenomena gerakan politik yang viral di media sosial cenderung berangkat dari sudut pandang teks dan produksi medianya, alih-alih melihat fenomena tersebut sebagai praktik yang integral dengan kehidupan sosial masyarakat, sebuah praktik sosial (Couldry, 2004).
Berangkat dari kritik di atas, penelitian ini melihat fenomena gerakan sosial-politik di media sosial bukan semata melalui kacamata konteks dan dampak media, namun sebagai bagian dari kehidupan sosial. Oleh Couldry (2012), pendekatan ini disebut sebagai teori media yang berorientasi sosial (socially oriented media theory), yakni teori yang berakar dari teori sosial dan memprioritaskan bagaimana media digunakan (put to use) dan membentuk kehidupan sosial. Analisis media tak lagi terbatas pada bentuk teks, produksi, atau persebarannya, namun juga melihat media sebagai ruang (field) sosial-politik dan sumber daya (capital) yang diperebutkan (Bourdieu, 2020).
Dalam konteks analisis gerakan warganet di Indonesia, penelitian ini menempatkan gerakan di media sosial berupa viralnya isu-isu tertentu merupakan bagian dari gerakan sosial-politik yang utuh, bukan semata fenomena media. Meminjam istilah yang dipilih Couldry (2012), fenomena ini adalah sebuah mediatisasi (mediatization), khususnya mediatisasi politik (mediatization of politics), di mana kegiatan politik merambah dan dilakukan di ruang media. Artinya, gerakan yang viral di media sosial adalah ‘versi digital’ dari upaya demonstrasi/protes yang terjadi secara langsung di depan kantor-kantor Pemerintahan, dan keduanya membentuk bagian utuh dari keseluruhan upaya masyarakat dalam mendorong perubahan. Dari sini, kita tidak lagi memandang bahwa sebuah gerakan perubahan lahir akibat sebuah isu viral di media; sebaliknya, masyarakat memutuskan untuk membawa sebuah isu menjadi viral atau tidak berdasarkan urgensi mereka atas isu tersebut dalam kehidupan sosial mereka yang nyata.
Berikutnya, kebaruan penelitian ini selain menjawab atas kritik media-sentrisme adalah mengisi kekosongan kajian media yang berorientasi teori sosial. Sebagaimana disampaikan Hesmondhalgh dan Toynbee (2008), kajian media yang ada gagal dalam menjelaskan fenomena media dalam konteks masyarakat kontemporer. Kajian-kajian media yang ada cenderung berfokus pada bagaimana mekanisme media bekerja dan berdampak, sehingga mengabaikan kausalitas dan norma-norma terkait kehidupan yang baik dan keadilan sosial, di mana media menjadi bagian darinya (Hesmondhalgh & Toynbee, 2008). Oleh sebab itu, analisis terhadap fenomena isu viral di Indonesia harus ditempatkan pada bagaimana viralitas isu tersebut membawa dampak akhir berupa perubahan pada masyarakat yang lebih baik (Hesmondhalgh & Toynbee, 2008), alih-alih berhenti pada analisis dampak secara sempit.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses sosial-politik dalam sistem demokrasi, meningkatnya kekuatan warga negara dalam mendorong isu di media sosial justru berbanding terbalik dengan kian turunnya kekuatan jurnalisme profesional (Anderson, 2008). Dalam model lama (Lippmann, 1992), media berperan sebagai perantara yang menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pengambil kebijakan publik (watchdog) dan/atau menyampaikan kepentingan Pemerintah kepada publik (propaganda). Kini, jurnalisme profesional mengalami erosi kepakaran, otoritas, dan pengaruh (Anderson, 2008) akibat pergeseran preferensi masyarakat untuk media sosial daripada media tradisional (Walters, 2022). Oleh sebab itu, urgensi penelitian ini adalah untuk meneliti bagaimana model partisipasi politik masyarakat yang baru, di mana masyarakat menggunakan media sosial untuk mendorong perubahan sosial, sebab model yang lama kini tak lagi relevan untuk menganalisis fenomena perubahan sosial yang didorong oleh suara-suara masyarakat secara langsung.
Berikutnya, meskipun penelitian ini mengajukan proposisi untuk membawa kerangka analisis teori sosial dalam menganalisis fenomena gerakan sosial di media sosial, penelitian ini akan membatasi dan tidak merambah pada analisis kritis tradisional. Alin-alih, penelitian ini akan menggunakan falsafah realisme kritis (critical realism) yang diajukan oleh Toynbee (2008). Dengan kata lain, berbeda dengan kajian budaya yang menelaah “bagaimana” masyarakat mengalami (experience) media, realisme kritis berupaya untuk menguak (uncover) sebab-akibat di balik pengalaman tersebut (Toynbee, 2008). Sehingga dalam konteks analisis terhadap gerakan isu yang viral di media sosial, penelitian ini akan memperluas area analisis dari sekadar melihat gerakan tersebut sebagai telaah teori sosial, namun juga akan menguak bagaimana mekanisme sebab-akibat yang bekerja dalam mempengaruhi viral atau tidaknya sebuah isu merespon urgensi sosial-politik masyarakat.
Pada akhirnya, pendekatan yang berorientasi pada teori sosial ini mendorong kita untuk beranjak dari sekadar mengajukan pertanyaan atas berhasil/gagalnya sebuah isu viral dalam mempengaruhi kebijakan. Sejalan dengan seruan Hesmondhalgh dan Toynbee (2008) agar kajian media secara serius membahas “norma-norma terkait kehidupan yang baik dan keadilan sosial,” analisis fenomena ini juga harus menjawab topik-topik lain, seperti: jenis partisipasi demokrasi seperti apa yang sebenarnya difasilitasi oleh viral-based policy ini, apakah viralnya sebuah isu memperkuat diskursus publik yang substantif atau justru melanggengkan politik reaktif untuk mengelola sentimen sesaat. Kegagalan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini akan membuat kajian media kembali terjebak pada media-sentrisme tanpa menyentuh aspek sosial masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini akan berupaya menjawab pertanyaan berikut: Dalam konteks politik yang termediatisasi, bagaimana gerakan sosial berbasis viral (viral-based policy) dapat bertransisi dari mobilisasi reaktif sesaat menjadi partisipasi publik yang berkelanjutan yang mampu mendorong terwujudnya keadilan sosial?
Disclosure
This writing has utilized generative artificial intelligence, Gemini 2.5 by Google, to assist with an aspect of the writing process, namely summarizing documents in the references.
Daftar Pustaka
Couldry, N. (2012). Media, Society, World: Social Theory and Digital Media Practice. Polity.
Hesmondhalgh, D., & Toynbee, J. (2008). Why Media Studies Needs Better Social Theory. In The Media and Social Theory (pp. 15-38). Routledge.
Anderson, C. (2008). Journalism: Expertise, Authority, and Power in Democratic life. In The Media and Social Theory (pp. 262-278). Routledge.
Couldry, N. (2004). Theorising Media as Practice. Social Semiotics, 14(2), 115-132.
Bourdieu, P. (2020). Outline of a Theory of Practice. In The New Social Theory Reader (pp. 80-86). Routledge.
Lippmann, W. (1992). Public Opinion. Routledge.
Puspita, J. R., & Zahira, Y. N. Viral-Based Policy: Realita Disfungsi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. https://economica.id/viral-based-policy-realita-disfungsi-dalam-sistem-pemerintahan-indonesia (diakses pada 13 September 2025)
Toynbee, J. (2008). Media Making and Social Reality. In The Media and Social Theory (pp. 279-293). Routledge.
Walters, P. (2022). Reclaiming Control: How Journalists Embrace Social Media Logics While Defending Journalistic Values. Digital Journalism, 10(9), 1482-1501.