Media sosial telah menciptakan arena demokrasi yang dinamis untuk partisipasi politik bagi warganet di Indonesia, menjadi saluran penting di mana masyarakat menyuarakan keluhan dan melakukan mobilisasi untuk gerakan sosial, hingga dapat memaksa pejabat publik untuk merespon dalam bentuk perubahan kebijakan (Loilatu, 2024). Hal ini telah memunculkan pola “tata kelola berdasarkan tren viral” (governance-by-viral-trends), di mana tuntutan perubahan tampak hanya akan didengarkan apabila isu tersebut memiliki momentum di media sosial (Price, 2024). Fenomena ini memicu pertanyaan penelitian: Apakah dinamika ini menunjukkan pemerintah yang responsif, atau apakah hal ini justru mengekspos wujud pemerintah yang rentan terhadap tekanan warganet secara digital?
Teori efek media tradisional, meskipun merupakan konsep mendasar, tidak cocok untuk menganalisis ruang publik digital kontemporer, sebab teori-teori tersebut dikembangkan di era media massa pra-Internet, di mana aliran informasi sebagian besar bersifat top-down. Sebagai contoh, meskipun teori agenda-setting menawarkan lensa awal untuk menganalisis efek media, teori ini seringkali terbatas pada menyajikan model linear yang gagal menangkap sifat multi-arah (multi-direction) dan taktis dari media sosial (Harder dkk., 2017). Kerangka kerja (framework) tradisional tersebut dapat mengaburkan dinamika kekuasaan yang sebenarnya mendasari fenomena tersebut, serta tindakan strategis negara dan warga negara sebagai aktor yang terlibat. Dalam konteks media sosial yang sifatnya berjejaring (networked) dan partisipatif, pengaruh (influence) kini terdesentralisasi dan cair, sehingga menuntut pendekatan teoritis yang lebih dinamis (Schroeder, 2016). Untuk mengisi kesenjangan teoritis ini, penulis bergerak dari kacamata teori efek media dan menawarkan lensa dari teori praktik (practice theory), khususnya karya Bourdieu (2020), de Certeau (1998), Collins (2014), dan Swidler (2013).
Mengutip Bourdieu (2020), ruang publik digital dapat dipahami sebagai bidang (field) politik: ruang kompetisi terstruktur di mana aktor-aktor berjuang memperebutkan modal simbolis (symbolic capital) dan legitimasi. Baik pejabat pemerintahan maupun warga negara bergerak berdasarkan habitus mereka, sistem watak (disposition) dan persepsi yang mendarah daging yang membentuk segala tindakan mereka. Habitus pemerintah, misalnya, adalah pada pelestarian diri (self-preservation) dan pertahanan otoritas. Menggunakan lensa analisis ini, kita dapat melihat bahwa reaksi pemerintah Indonesia atas isu-isu yang viral bukanlah respon langsung atas kehendak masyarakat, namun merupakan tindakan pertunjukan (performance) strategis agar tampak responsif. Praktik ini dibentuk oleh habitus kelembagaan yang bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan dalam bidang/field digital. Tujuannya bukan mengenai perubahan kebijakan yang substansial, namun lebih banyak terkait upaya mengelola narasi politik dan menghilangkan energi emosional dari gerakan online.
Buktinya dapat ditemukan dalam penelitian-penelitian tentang lanskap digital Indonesia yang kian banyak. Pemerintah menggunakan strategi digital yang mutakhir, termasuk penggunaan “buzzer” dan influencer politik, untuk membentuk opini publik dan melakukan kontra-kritik, menciptakan “ilusi keterlibatan demokratis” (illusion of democratic engagement) (Salma, 2024; Jurriëns & Tapsell, 2023). Hal ini menunjukkan niat (intent) yang jelas untuk mengelola (to manage), alih-alih menanggapi (to respond), wacana online.
Lebih lanjut, de Certeau (1998) memberikan kerangka kerja untuk memahami tindakan warganet dalam konteks viral-based policy ini. Ia membedakan antara ‘strategi’ yang dilakukan oleh mereka yang berkuasa dan ‘taktik’ yang dilakukan oleh orang-orang biasa. Kampanye viral (viral campaign) yang dijalankan warganet dapat dilihat sebagai taktik: manuver oportunistik yang menggunakan aturan sistem (misalnya, algoritma platform, budaya populer, meme) untuk melawan sistem itu sendiri guna meraih visibilitas dan mendisrupsi tatanan dominan penguasa. Perspektif ini memandang warganet sebagai agen yang aktif (active agents) daripada penerima informasi yang pasif. Kampanye (campaign) yang dilakukan oleh warganet, seperti gerakan #ReformasiDikorupsi (Reform Corrupted), mencontohkan taktik yang disebutkan oleh de Certeau (1998). Para aktivis menggunakan meme, tagar, dan aksi online yang terkoordinasi untuk melewati penjaga gerbang (gatekeeper) media tradisional dan menempatkan isu korupsi dalam agenda publik.
Lebih lanjut, kekuatan afektif (affective power) dari taktik tersebut dapat dijelaskan menggunakan teori Collins (2014) tentang rantai ritual interaksi (interaction ritual chains). Sebuah gerakan viral dinyatakan berhasil apabila gerakan tersebut menghasilkan “energi emosional” (emotional energy) yang tinggi melalui fokus bersama dan saling tarik menarik, menciptakan perasaan solidaritas dan kebenaran moral (moral righteousness) yang kuat. Semangat kolektif ini berikutnya dapat menciptakan tekanan besar pada pihak penguasa untuk merespon. Kekuatan gerakan ini berasal dari keberhasilan kampanye tersebut sebagai ritual interaksi (interaction ritual) (Collins, 2014) yang menghasilkan energi emosional dan solidaritas yang signifikan di antara para peserta yang berpartisipasi.
Pada sisi reaksi Pemerintah, kita dapat menggunakan lensa analisis Swidler (2013) yang melihat budaya sebagai “toolkit”, bahwasannya aktor-aktor di segala sisi memilih dari skema dan strategi budaya yang tersedia untuk menavigasi kehidupan sosial. Dalam lanskap budaya politik digital yang “tidak tenang” (unsettled), pemerintah menerapkan kinerja responsif sebagai strategi utama dari perangkat untuk mengelola persepsi publik. Ketika Pemerintah merespon isu-isu viral dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menjanjikan, dapat ditafsirkan sebagai implementasi strategis dari toolkit budaya (Swidler, 2013) untuk meredakan situasi dan menegaskan kembali kendali atas bidang/field narasi.
Meskipun penelitian ini banyak membahas menggunakan lensa teori praktik, teori efek media tak sepenuhnya kehilangan relevansi. Interaksi antara Pemerintah dan warganet pada isu-isu virual dapat pula dilihat sebagai bentuk baru dari agenda-setting yang digerakkan oleh warganet, alih-alih oleh aktor yang terpusat. Perspektif ini memandang bahwa media sosial telah memberdayakan warga biasa untuk meminta pertanggungjawaban pejabat secara langsung. Namun, pandangan ini masih mengabaikan ketidakseimbangan kekuasaan signifikan yang melekat dalam bidang/field digital, di mana penguasa masih memiliki sumberdaya untuk membeli dan merekayasa isu. Lensa teori praktik mengungkapkan bahwa respon performatif pemerintah seringkali menghasilkan gerakan simbolis (symbolic gestures) daripada reformasi struktural (structural reforms) yang dituntut oleh warganet, yang mana justru mengubah jalan potensial untuk menuntut akuntabilitas menjadi instrumen untuk mengelola sentimen publik dan memperkuat kekuatan negara itu sendiri (Mudrikah dkk., 2024).
Disclosure
This writing has utilized generative artificial intelligence, Gemini 2.5 by Google, to assist with several aspects of the writing process. The use of this AI includes summarizing documents in the references, paraphrasing some passages, and providing assistance with outlining and brainstorming.
Referensi
De Certeau, M., & Mayol, P. (1998). The Practice of Everyday Life: Living and Cooking. Volume 2 (Vol. 2). U of Minnesota Press.
Bourdieu, P. (2020). Outline of a Theory of Practice. In The new social theory reader (pp. 80-86). Routledge.
Swidler, A. (2013). Cultural power and social movements. In Social movements and culture (pp. 25-40). Routledge.
Collins, R. (2014). Interaction ritual chains. In Interaction ritual chains. Princeton university press.
Harder, R. A., Sevenans, J., & Van Aelst, P. (2017). Intermedia Agenda Setting in the Social Media Age: How Traditional Players Dominate the News Agenda in Election Times. The International Journal of Press/Politics, 22(3), 275-293. https://doi.org/10.1177/1940161217704969
Jurriëns, E., & Tapsell, R. (Eds.). (2017). Digital Indonesia: Connectivity and divergence. ISEAS – Yusof Ishak Institute.
Lim, M. (2024). Social media and politics in Southeast Asia. Cambridge University Press.
Loilatu, M. J. (2024). Capturing Political Conversation: An Analysis of Public Response on Social Media during Indonesian Election. Open Journal of Social Sciences, 12(9), 163-182.
Mudrikah, A., Jayanti, E. F., Setiaulia, T. C., Syaputra, T. A. R., & Hasibuan, H. A. (2024). Tantangan Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Era Digital. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan, 4(4), 290–303. https://doi.org/10.55606/cendikia.v4i4.3320
Price, E. (2013). Social media and democracy. Australian Journal of Political Science, 48(4), 519–527. https://doi.org/10.1080/10361146.2013.846296
Salma, A. (2024, November 25). Public participation and digital propaganda in Indonesia: A new form of state control. Fulcrum. https://fulcrum.sg/public-participation-and-digital-propaganda-in-indonesia-a-new-form-of-state-control/
Schroeder, R. (2017). Towards a theory of digital media. Information, Communication & Society, 21(3), 323–339. https://doi.org/10.1080/1369118X.2017.1289231